Aceh / Sumatera Utara / Sumatera Barat – Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menimbulkan kerusakan luas pada infrastruktur dan fasilitas publik. Data sementara menunjukkan 1.600 fasilitas umum, 434 rumah ibadah, 219 fasilitas kesehatan, 967 fasilitas pendidikan, 290 gedung atau kantor, serta 145 jembatan mengalami kerusakan akibat bencana tersebut.

Kerusakan masif ini berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, mobilitas, dan kehidupan yang layak. Terhambatnya akses infrastruktur dan layanan publik menunjukkan bahwa dampak banjir telah memasuki ranah pelanggaran hak konstitusional masyarakat.

Menanggapi situasi tersebut, Gerakan Advokat Peduli menyampaikan pernyataan sikap tegas bahwa negara tidak boleh lepas tangan dan harus menjalankan kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H dan Pasal 34 yang menjamin perlindungan, kesejahteraan, serta pelayanan dasar bagi seluruh warga negara.

“Ketika ribuan fasilitas publik rusak dan hak-hak dasar masyarakat terancam, maka ini bukan semata bencana alam, melainkan persoalan tanggung jawab negara. Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negara, memastikan layanan publik tetap berjalan, serta menjamin pemulihan yang adil dan berkelanjutan,” tegas Gerakan Advokat Peduli.

Gerakan Advokat Peduli menilai bahwa penanganan bencana tidak boleh bersifat reaktif dan seremonial. Negara wajib melakukan langkah hukum dan kebijakan yang konkret, termasuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, serta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan dan pengelolaan lingkungan yang berpotensi memperparah risiko bencana.

“Kami mendesak adanya audit kebijakan, penegakan hukum lingkungan, serta pertanggungjawaban institusional terhadap praktik-praktik yang mengabaikan prinsip kehati-hatian dan keselamatan warga. Negara tidak boleh membiarkan bencana menjadi siklus penderitaan akibat kelalaian struktural,” lanjut pernyataan tersebut.

Selain itu, Gerakan Advokat Peduli juga mendesak pemerintah untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi bantuan kemanusiaan, termasuk dari negara sahabat, organisasi internasional, dan NGO, demi mempercepat pemulihan korban banjir.

“Dalam situasi darurat kemanusiaan, pemerintah harus mengedepankan prinsip kemanusiaan di atas kepentingan birokrasi. Negara wajib membuka peluang bantuan internasional dan tidak boleh mempersulit kerja relawan, lembaga amal, maupun masyarakat sipil yang bergerak membantu korban,” tegas Gerakan Advokat Peduli.

Gerakan Advokat Peduli juga menyoroti pentingnya tidak menghambat penggalangan dana dan bantuan publik selama dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Penggalangan donasi adalah wujud solidaritas rakyat. Negara seharusnya memfasilitasi, bukan menghambat. Segala bentuk pembatasan yang tidak proporsional justru berpotensi melanggar hak warga negara untuk berpartisipasi dalam aksi kemanusiaan,” tambahnya.

Gerakan Advokat Peduli menyerukan agar pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah nyata, terbuka, dan bertanggung jawab, serta melibatkan masyarakat sipil dalam setiap tahapan penanganan bencana. Pengawalan hukum dan konstitusional akan terus dilakukan demi memastikan keadilan, pemulihan yang bermartabat, dan perlindungan maksimal bagi seluruh korban banjir.

Sumber: BNPB

awak.tiba@gmail.com
awak.tiba@gmail.com
Articles: 2

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *